Berdirinya Desa Cibojong tidak diketahui asal-muasalnya. Keberadaan Desa Cibojong yang waktu itu masih dipimpin seorang Jaro, sudah ada jauh sebelum Belanda menjajah Indonesia, meskipun pada jaman itu belum dikatakan Desa tapi Pemerintahan Desa Cibojong sudah berjalan dan memiliki luas Wilayah kekuasaannya meliputi Kp. Kadubeureum (sekarang menjadi Desa Kadubeureum) sampai Kp. Ciriung, Kp. Bantarwaru, Kp. Calung, Kp. Jaha, Kp. Cinoyong, Kp. Kolelet sampai Kp. Pasauran (yang sekarang berada di wilayah Kecamatan Cinangka)
B. Setelah Ada Desa
Pada awal Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintahan Desa Cibojongdipimpin seorang Jaro bernama SAPAWI yang mendapat kekuasaannya dari Orangtuanya dan hanya memiliki wilayah kekuasaan pada wilayah-wilayah yang ada di Desa Kadubeureum, ini dikarenakan adanya pembagian wilayah Kewedanaan di Kabupaten Serang pada masa itu.
Pemerintahan Jaro SAPAWI berlangsung hingga pada tahun mulai diberlakukannya Undang-undang tentang Desa tahun 1969 dan Pemerintahan Desa diserahkan pada anaknya yaitu H. ALIYAS.
Sejak adanya pengakuan Nama Desa secara resmi yang diatur dalam Undang-undang RI pada tahun 1973, maka dengan itu nama Desa Cibojong mulai ada dan diakui Pemerintah Indonesia dengan wilayah kekuasaanya meliputi wilayah yang ada di Desa Cibojong dan wilayah-wilayah yang ada di Desa Kadubeureum.
Kekuasaan Pemerintahan Lurah H. ALIYAS berlangsung selama dua priode yaitu 1979 - 1992, dengan Sekdes/Carik bernama H. SUHAEBI. Tetapi ada peristiwa sejarah pada tahun 1983 adanya pemekaran wilayah Desa Cibojong menjadi dua Desa, yaitu Desa Cibojong dan Desa Kadubeureum. Desa Cibojong dipimpin oleh H. ALIYAS, sedangkan Desa Kadubeureum dipimpin oleh kakak kandung H. ALIYAS yaitu lurah SUPAHAR.
Pada tahun 1992, diadakan pemilihan Kepala Desa Cibojong yang kemudian dijabat oleh anaknya Lurah H. ALIYAS yaitu USMAN dengan Sekretaris Desa HASAN. Tetapi pada tahun 1995 Lurah USMAN meninggal dunia. Maka Pjs. yang menjabat adalah Lurah H. ALIYAS dengan DARMAN sebagai Sekdesnya. Pada tahun 1997 diadakan Pemilihan Kepala Desa dan yang menjabat adalah Lurah AJID dengan Sekdesnya adalah SAIMIN sampai tahun 2002. Padatahun 2002 - 2007 pejabat Kepala Desa Cibojong dipimpin oleh SAPURI dengan Sekdesnya adalah HASAN. Pada tahun 2007 - 2012 Pemerintah Desa Cibojong dipimpin oleh USUP EFENDI yang merupakan anak dari Lurah H. ALIYAS dengan sekretaris Desa bernama HASAN, yang pada tahun 2007 diangkat PNS.
Pada tahun 2012, diadakan pemilihan Kepala Desa Cibojong dan yang terpilih kembali adalah USUP EFENDI dengan Sekretaris Desanya HASAN.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Serang tentang ASN, maka terhitung sejak Tanggal 03 April 2017 masa kerja Sekdes PNS di Desa berakhir dan dipindahtugaskan diwilayah Kantor Kecamatan Padarincang.
Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Sekdes di Desa Cibojong, maka diadakan Pemilihan dan Pengangkatan Sekdes Non PNS. maka pada tanggal 02 Juni 2017 ditetakan Sekdes Non PNS Bernama SAPTARI, S.Pd.I. sampai sekarang.
Pada tahun 2012, diadakan pemilihan Kepala Desa Cibojong dan yang terpilih kembali adalah USUP EFENDI dengan Sekretaris Desanya HASAN.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Serang tentang ASN, maka terhitung sejak Tanggal 03 April 2017 masa kerja Sekdes PNS di Desa berakhir dan dipindahtugaskan diwilayah Kantor Kecamatan Padarincang.
Dalam rangka mengisi kekosongan jabatan Sekdes di Desa Cibojong, maka diadakan Pemilihan dan Pengangkatan Sekdes Non PNS. maka pada tanggal 02 Juni 2017 ditetakan Sekdes Non PNS Bernama SAPTARI, S.Pd.I. sampai sekarang.